Kamis, 03 Maret 2011

Perampas Sawit Dibekuk Polisi

Fri, Jan 21st 2011, 08:22

KUALA SIMPANG–Polsek Kejuruan Muda berhasil menangkap dua tersangka perampas tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan PT Alur Gantung. Kedua pelaku masing-masing Dahlan bin Ali Basyah (50) warga Desa Bundar, Karang Baru, dan M Nasir warga Gang Aceh Lorong II, Dusun A Rahim, Kuala Simpang, dibekuk polisi di Kota Kuala SImpang, Kamis (20/1) pukul 11.00 WIB. Tersangka dan barang bukti berupa mobil Toyota Inova warna putih BK 9125 MH dan buah sawit diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Surya Purba kepada Serambi, Kamis (10/1) mengatakan, kedua tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil Inova mendatangi tempat menumpukan (loading) buah sawit milik PT Alur Gantung.

Tiba di lokasi yang dituju, tersangka langsung menyerempet dan menghentikan kombek, mobil angkut sawit perusahaan. Kemudian, seorang dari tersangka keluar dari mobil Inova dan langsung meminta dua buah sawit kepada supir kombek. Karena milik perusahaan, supir kombek tidak berani memberikan hingga supir tersebut dipukul tersangka. “Nggak kau kasih nanti kutembak kau,” ujar Kapolsek, meniru ucapan korban.

Setelah mengambil lima tandan sawit kemudian dimasukkan dalam mobil Inova dan langsung tancap gas ke arah Kuala Simpang. Namun, setelah mendapat pengaduan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap mobil warna putih itu, sehingga kedua tersangka berhasil dibekuk di Kota Kuala Simpang.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa mobil Toyota Inova warna putih plat BK 9125 MH, dan buah sawit diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda untuk penyelidikan lebih lanjut.(md)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar