Selasa, 26 Juli 2011

PTPN Buka Lahan Baru di Aceh Tamiang

Mon, May 23rd 2011, 08:56

KUALASIMPANG – PT Perkebunan Nusantara-I (Persero) Aceh bersama PTPN IV membuka lahan baru untuk tanaman kelapa sawit seluas 3.200 hekter di Desa Bandong, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sayid Abdurrahman, dari Kantor Direksi PTPN I Aceh kepada Serambi Sabtu (21/5) mengatakan, pembukaan kebun sawit di Aceh Tamiang merupakan program perusahaan BUMN ini untuk pengembangan perkebunan rakyat seluas 3.200 hektare.

Untuk menindaklanjutinya, Komisaris PTPN I dari Jakarta, Indra Aidil didampingi tim audit, T Fauzi dan Barliansyah serta Sayid Abdurrahman dari Kantor Pusat PTPN I, Jumat (20/5) bersilaturrahmi dengan Bupati Aceh Tamiang, Drs Abdul Latief.

Menurut Sayid Abdurrahman, pembukaan kebun baru tersebut dalam rangka memperluas kebun plasma bagi masyarakat Aceh Tamiang sehingga setiap warga berkesempatan memiliki kebun sendiri. Dampak dari pembukaan kebun plasma ini akan membuka lapangan kerja karena terjadi penyerapan tenaga kerja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi warga. “Kita berharap semua pihak mendukung program pembukaan kebun rakyat tersebut dan PTPN I dan PTPN IV menjadi bapak angkatnya,”ujarnya.(md)

sumber : serambinews.com

Rabu, 13 Juli 2011

Datok Minta Dishut Sosialisasi Soal Kayu Rakyat

Wed, May 18th 2011, 08:27

KUALASIMPANG - Seiring dengan seringnya warga yang mengangkut kayu rakyat ditangkap polisi, maka Keuchik (Datok) Pengidam, Kecamatan Babo, Aceh Tamiang, meminta Dinas Kehutanan (Dishut) segera melaksanakan sosialisasi soal kayu rakyat.

Datok Penghulu Pengidam, Idris, kepada Serambi Selasa (17/5) mengatakan, selama ini Dishut Aceh Tamiang tidak pernah mensosialisasikan kepada para datok dan masyarakat menyangkut dengan aturan dalam mengeluarkan kayu rakyat. Sehingga selama ini di lapangan ada kayu rakyat yang dibawa keluar dari desa untuk dijual hanya yang hanya menggunakan surat keterangan datok ditangkap pihak berwajib.

“Seharusnya Dishut mensosialisasi kepada masyarakat dan datok, sehingga masyarakat tahu yang mana kayu rakyat dan kayu yang dilindungi, serta aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi,”ujar Datok Idris.

Selama ini, masyarakat sering dipersalahkan menyangkut dengan kayu rakyat tersebut.”Selama ini pemahaman warga dan para datok menyangkut masalah administrasi kayu rakyat itu sangat minim. Bagaimana kita tahu aturan, jika instansi terkait tak pernah mensosialisasikan kepada warga,”tegasnya. Karena itu, Datok Idris mengharapkan agar instansi terkait segera melakukan sosialisasi soal kayu rakyat tersebut kepada masyarakat di pedalaman, yang rata-rata penghidupannya dari hasil hutan.(md)

Sumber : Serambinews.com