Senin, 06 Juni 2011

Terkait Sengketa Gua Kapal, Pemkab Tamiang dan Langkat Sumut Sepakat Bermusyawarah

Tue, Apr 5th 2011, 08:33

KUALA SIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkab Langkat, Provinsi Sumatera Utara sepakat akan menyelesaikan sengketa sarang burung walet Gua Kapal secara musyawarah berpedomana pada peta topografi TNI angkatan darat tahun 1978, dan sejarah serta batas alam yang diakui masyarakat setempat.

Sekretarsi Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Saiful Bahri SH kepada Serambi, Senin (4/4) mengatakan, sengketa sarang burung walet gua kapal Tenggulun yang telah menahun akan diselesaikan secara musyawarah dengan Pemkab Langkat Provinsi Sumut. “Kita telah sepakat untuk menyelesaikan masalah sengketa Gua Kapal Tenggulun dengan Pemkab Langkat secara bermusyawarah berdasarkan fakta-fakta berupa peta topografi TNI tahun 1978,”ujar Saiful Bahri.

Bahkan, tambah Saiful Bahri, pada Selasa (29/3) lalu Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah memanggil pejabat dari Pemkab ACeh Tamiang dan Pemkab Langkat Sumut guna membicarakan masalah penyelesaian sengketa sarang walet Gua Kapal tersebut.

“Pada dasarnya antara Kabupaten Langkat dan Aceh Tamiang tidak berselisih, sehingga pemasangan patok yang telah dilakukan setahun lalu tetap dilanjutkan dengan mengabaikan SK Dirjen DPHKA yang baru itu,” tambah Sepriyanto lagi.

Pedoman pemasangan pilar tapal batas berdasarkan peta fotografi TNI AD tahun 1978 yang menjadi standar nasional dan berpedoman pada sejarah dan batas alam yang diakui masyarakat setempat. Dengan dilakukan pemasangan pilar batas utama (PBU) di kawasan Aceh Tamiang, nantinya akan jelas batas wilayah kedua provinsi bertetangga tersebut.(md)

Sumber : Serambinew.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar