Selasa, 21 Juni 2011

Kadishut Tamiang Minta PT AS Hentikan Aktifitas

Sat, Apr 23rd 2011, 09:13

KUALASIMPANG – Belasan perwakilan warga dari tiga desa, yaitu Pematang Durian, Kecamatan Sekrak, Desa Wonosari dan Kaloi, Kecamatan Tamiang Hulu, Rabu (20/4) berdelegasi ke Dinas Kehutanan, Aceh Tamiang. Dalam pertemuan itu, Kadishut Syahri SP menyatakan, berkaitan dengan aktifitas perusahaan perkebunan PT Anugerah Sikumur (PT AS) yang dituding telah menyerobot lahan desa telah dilakukan tinjauan lapangan belum lama ini bersama unsur Polres, serta POM Tamiang.

Menurut Syahri, hasil dari tinjauan itu telah dilaporkan ke Bupati Aceh Tamiang dengan rekomendasi agar perusahaan perkebunan itu dihentikan sementara. Sedangkan menyangkut dengan proses hukum, sepenuhnya diserahkan kepada pihak Polres Aceh Tamiang. Sedangkan PT MPLI yang juga dituding menyerobot lahan warga di Kecamatan Tamiang Hulu, menurut Syahri, juga sudah dilaporkan dan meminta klarifikasi dari BPN Aceh yang mengeluarkan HGU di luar areal penglepasan kawasan hutan. “Semua aktivitas perusahaan perkebunan itu kita minta dihentikan dulu sampai semua persoalan jadi jelas,” pungkas Syahri.

Sedangkan dalam pertemuan itu masyarakat dari desa pedalaman itu meminta minta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang terhadap penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan itu. Masyarakat yang juga didampingi oleh Direktur Eksekutif LSM Lembahtari, Sayed Zainal M SH, juga menyampaikan berbagai keluhan menyangkut dengan kehadiran perusahaan perkebunan di desa mereka.

Tokoh masyarakat Desa Pematang Durian, Jamaluddin mengatakan, desanya berdiri sejak tahun 1965, saat itu batas desa dari Bukit Panjang, Tualang Kedal dan Bukit Alur. Namun sejak masuk PT AS, setengah lahan dari desa dijadikan areal perkebunan. “Entah bagaimana cara, sehingga sebagian lahan desa telah diklaim sebagai lahan perkebunan. Kami berharap Pemkab cepat menyelesaikan masalah tersebut,” pintanya.

Hal serupa juga dilaporkan Nono, tokoh pemuda Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu. Katanya, PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) juga telah membabat lahan milik rakyat dari program tanaman karet yang dibuat Dishutbun Aceh Tamiang. Selain itu, hutan yang di garap juga masuk dalam kawasan Konservasi Gunung Titi Akar yang telah ditetapkan oleh Dishutbun dan DPRK.

Sedangkan Aswan, seorang tokoh dari Kaloy juga mengungkapkan, PT MPLI juga telah menyerobot lahan milik warga yang sudah ditanami karet dan sawit. Katanya, perusahaan juga memindahkan patok yang dipasang oleh BPN dengan tujuan untuk melebarkan lahan HGU. “Kami minta sikap tegas Pemkab Aceh Tamiang untuk menghentikan aktifitas perusahaan perkebunan itu, sehingga persoalan dapat diselesaikan,” ujarnya.(md)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar