Kamis, 30 Desember 2010

Pemkab: Fungsi Kami hanya Mediasi

Sengketa Lahan Belum Tuntas
Tue, Dec 21st 2010, 10:16

KUALA SIMPANG–DPRK Tamiang meminta Pemkab setempat segera menyelesaikan sejumlah kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan warga di sejumlah kecamatan di Aceh Tamiang. Pasalnya, selama 2010 persoalan tersebut belum dituntaskan secara permanen sehingga penyelesaiannya terkatung-katung.

Ketua Fraksi A DPRK Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim kepada Serambi, Senin (20/12) mengatakan, tahun 2010 tinggal beberapa hari lagi namun sampai penghujung tahun, sejumlah kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga sekitar desa perkebunan belum tuntas diselesaikan. “Masih banyak kasus lahan di kecamatan belum terselesaikan, terutama di kecamatan pesisir dan daerah hulu,” ujarnya.

Kasus yang disengketakan bermacam ragam, ada warga yang mengklim kawasan yang masih HGU merupakan lahan pertanian dan sudah digarap warga puluhan tahun. “Ada juga perusahaan yang baru memiliki izin lokasi, sudah melakukan pembersihan areal lahan hutan, seperti PT Anugerah Sikumur di Kecamatan Sekrak,” ujarnya.

Begitu juga konflik lahan antara perusahaan perkebunan PT Seumadam dengan warga Kampong (desa) Paya Tampah, Kecamatan Sekrak, seluas 50 hektare lahan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) digarap perusahaan.

Kemudian lagi, konflik lahan antara PT Desa Jaya dengan warga Sungai Liput, warga mengklim PT Desa Jaya memasukkan 20 hektare lahan warga ke HGU mereka. Selanjutnya, sengketa lahan di Desa Tenggulun terkait lahan perbatasan antara Aceh dengan Sumatera Utara.

“Karena masalah perbatasan belum selesai, warga selalu berkonflik dengan TNGL yang mengklim wilayah yang digarap warga menjadi kebun masuk kawasan TNGL,” katanya.

Dari berbagai laporan yang disampaikan warga kepada pemerintah, belum ada kasus yang tuntas penyelesaiannya, sehingga terkesan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil. Kondisi ini, warga menilai pengusaha sangat mudah memperoleh lahan dan diberikan HGU oleh pemerintah, namun ketika rakyat kecil meminta lahan yang jumlahnya dua hektare untuk berkebun sangat sulit.

Kabag Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Sepriyanto mengatakan, fungsi Pemkab dalam sengketa lahan yang ada pemiliknya seperti HGU hanya melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa. Namun, jika salah satunya menempuh jalaur hukum maka mediasi itu tertutup dan Pemkab tidak bisa mengambil ketetapan, kecuali status tanah negara. “Mediasi tergantung kemauan pihak yang bersengketa,” ujarnya.(md)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar